Bullying is not My Type (Perundungan bukanlah Tipe ku)

oleh : Lusiana Sari Lumban Tobing

Banyak kasus perundungan yang terjadi di Indonesia. Bahkan ikut menyerang pelajar pula. Bila dibiarkan terjadi  secara terus-menerus, maka hal ini akan merusak mental anak bangsa. Anak Indonesia adalah generasi emas yang akan melanjutkan dan mempertahankan kemerdekaan serta menjadi duta untuk bersaing di dunia internasional. Lalu bagaimana nasib bangsa Indonesia, jika para generasi muda mengalami perundungan?

Perundungan adalah segala perilaku kekerasan fisik ataupun mental yang dilakukan satu orang atau lebih dengan cara melakukan penyerangan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku kekerasan ini biasanya menimpa anak-anak dan remaja yang secara fisik lebih lemah dari teman-teman sebayanya. 

Mungkin para pelaku perundungan menganggap hal ini sebagai lelucon. Namun nyatanya, ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi. Banyak para pelajar yang mengalami gangguan mental akibat dari perundungan.  Kebanyakan tindakan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dan rumah melibatkan pelaku serta korban di bawah umur. Menurut hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014, tindakan perundungan terjadi hampir di setiap sekolah di Indonesia. Tetapi, hanya 87 kasus perundungan yang dilaporkan ke sektor pendidikan. 

Perundungan yang berulang dapat menyebabkan menurunnya rasa percaya diri dan depresi, hingga risiko bunuh diri pada anak-anak. Masalah lain seperti gangguan kesehatan mental atau penyalahgunaan zat terlarang, dampaknya bahkan dapat berlangsung hingga dewasa.” (Dr. Irma Lidia) Bukan cuma kesehatan psikologis, efek negatif perundungan juga dapat terlihat dari keluhan fisik, contohnya sakit kepala, sakit perut, otot jadi tegang, palpitasi atau jantung berdetak kencang, nyeri kronis.

Miris sekali, bukan? Sebagai anak muda yang peduli akan masa depan anak bangsa, saya mengajak para pelajar untuk menjauhi perundungan. Mengapa kita harus menjauhi hal tersebut? Alasannya adalah:

  1. Karena perundungan dilarang oleh hukum. Hal ini tercatat dalam Pasal  76C Undang-undang No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  2. Melindungi generasi muda agar bebas mengeksplor dirinya. Perundungan membatasi ruang berfikir dan membuat korban menjadi tidak percaya diri, penakut hingga phobia, dan sulit mengembangkan diri karena selalu mengalami tekanan.

Setelah mengetahui hal tersebut, kita harus menjauhi hal ini. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri (self awareness). Diantaranya:

  1. Menyadari bahwa perundungan melanggar norma kemanusiaan 
  2. Menyadari bahwa orang lain juga berhak atas ketenangan hidup. Dalam arti hidup tanpa tekanan 
  3. Menyadari bahwa orang lain membutuhkan dukungan/motivasi dan bukan ejekan/makian

Setelah menyadari hal tersebut, kita akan semakin memahami bahwa perundungan bukanlah tipe kita, melainkan musuh kita. Mari bersama-sama melakukan hal berikut:

  1. Perlakukan orang lain seperti melakukan diri sendiri. Jika kita berhak hidup tenang, maka orang lain juga berhak atas ketenangan tersebut. Karena kita harus menjunjung kesamaan hak dan kewajiban.
  2. Berusaha sebisa mungkin untuk membela korban perundungan. Hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002

Sehingga melalui semua hal itu, kita dapat meminimalisir aksi perundungan di Indonesia. Karena satu aksi kecil kira,,kelak akan bisa mengubah dunia. Sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran, marilah kita mempergunakan nya untuk hal positif dan mendatangkan berkat bagi sesama.